Residivis Narkoba di Bulukumba Terancam 20 Tahun Bui

  • Bagikan

Olehnya, penyidik Satres Narkoba Polres Bulukumba hanya menetapkan RL sebagai tersangka. Tak berselang, polisi menerbitkan surat penahanan terhadap RL. Sedangkan RT menjalani rehabilitasi.

"Lelaki RT bukan jaringan. Sementara RL yang memiliki barang bukti Sabu enam sachet sedang," ungkap Syamsuddin.

Dia mengatakan baru bukti yang telah diamankan, saat ini masih berada di laboratorium forensik (Labfor) Bid Dokes Polda Sulsel. Namun, polisi telah mengambil gambar barang bukti 282 Gram lebih tersebut.

Syamsuddin lebih jauh menyebut pihaknya tidak terburu-buru dalam menyampaikan informasi pengungkapan kasus tersebut. Sebab pihaknya masih terus mendalami perananan dari masing-masing yang telah diamankan, termasuk barang buktinya.

"Jadi barang bukti kami kirim ke Labfor, apakah barang yang ditemukan itu narkoba atau bukan. Kemudian berapa beratnya. Dari situlah diketahui bahwa itu Sabu beratnya 282 Gram lebih," imbuhnya.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version