PINRANG, BKM.FAJAR.CO.ID, – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, melalui pesan WhatsApp pada Rabu, (15/1), menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Pinrang siap menghadapi gugatan terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pinrang. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Ahmad Jaya Baramuli - Abdillah Natsir, melalui kuasa hukum mereka, Eko Saputra dan Agus Muliadi.
Sidang Pendahuluan yang berkaitan dengan gugatan ini akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 15 Januari 2025, pukul 13.00 WIB, di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Lantai 4, Jalan Merdeka Barat No. 6, Jakarta. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Prof. Dr. Saldi Isra, SH, selaku Ketua Hakim Panel 2, bersama dengan Dr. H. Asrul Sani, SH.M.Si, dan Dr. Ridwan Mansyur, SH.MH, sebagai hakim anggota Panel 2.
Dalam sidang ini, KPU Kabupaten Pinrang akan didampingi oleh 19 pendampingan hukum, terdiri dari 7 Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan 12 pengacara swasta.