PINRANG, BKM.FAJAR.CO.ID, – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Pinrang sudah siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli - Abdillah Natsir, melalui kuasa hukumnya Eko Saputra dan Agus Muliadi. Gugatan tersebut telah diterima oleh KPU Kabupaten Pinrang melalui undangan resmi dari Mahkamah Konstitusi dengan nomor: 253/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025.
Melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 14 Januari 2025, Muh. Ali Jodding memastikan bahwa KPU Kabupaten Pinrang telah mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang pemulaan yang akan digelar di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu, 15 Januari 2025, pukul 13.00 WIB.
“Persiapan kami sudah maksimal, dengan beberapa kali meeting di Basecamp hukum di Hotel Borobudur Jakarta. Kami juga memastikan koordinasi dengan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap standby untuk memberikan keterangan manakala dibutuhkan, agar proses ini berjalan dengan baik,” kata Muh. Ali Jodding.