KPU Kabupaten Pinrang Terima Panggilan Sidang dari Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada Serentak 2024

  • Bagikan

PINRANG, BKM.FAJAR.CO.ID, – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, melalui pernyataan yang diterima via WhatsApp, Ahad (12/1) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Surat tersebut bernomor 253/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/2025 yang berisi panggilan untuk sidang terkait hasil Pilkada Serentak yang digelar pada 27 November 2023.

Dalam surat yang diterima pada Jumat, 3 Januari 2025, KPU Kabupaten Pinrang ditetapkan sebagai termohon dalam perkara perselisihan hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir. Melalui kuasa hukumnya, Eko Saputra dan Agus Muliadi, kedua calon tersebut menggugat KPU Kabupaten Pinrang atas pelaksanaan pemilihan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Surat tersebut juga menyebutkan bahwa perkara ini terdaftar dalam buku registrasi perkara Konstitusi elektronik e-BRPK dengan nomor 123/PHPU.XXIII/2025. Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan akan berlangsung pada hari Rabu, 15 Januari 2025, pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

  • Bagikan

Exit mobile version