Sidang ini akan dipimpin oleh hakim panel 2 yang terdiri dari Prof. Dr. Saldi lsra, SH sebagai Ketua Majelis Panel, serta Dr. H. Asrul Sani, SH.,M.S.i dan Dr. Ridwan Mansyur, SH.,MH sebagai hakim anggota Panel. Selain KPU Kabupaten Pinrang sebagai termohon, sidang juga akan dihadiri oleh pemohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait, yaitu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pinrang nomor urut dua, A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi.
Sidang pendahuluan ini menjadi tahap penting dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada yang tengah berlangsung, di mana Mahkamah Konstitusi akan memeriksa lebih lanjut dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian yang diajukan oleh pemohon.(Alman)