Warga Tallunglipu dan La’bo Diancam Pidana 20 Tahun Terkait Kasus Narkoba

  • Bagikan

RANTEPAO, BKM, FAJAR.CO.ID, Warga Tallululipu Matallo inisial IS (20) dan La'bo inisial KN (33) Toraja Utara diamankan Satres Narkoba di Singki kasus barang haram, Senin (6/1) lalu.

Pengungkapan kasus setelah petugas menerima laporan masyarakat di sekitar Singki, Rantepao, kerap terjadi aktivitas warga mencurigakan. Pasca terima laporan petugaspun gerak cepat melakukan penyelidikan.

Kasatresnarkoba Iptu Firman, Jumat (10/1) kepada media katakan, dilokasi penangkapan kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,08 gram.

  • Bagikan

Exit mobile version