Tim Resmob Polres Luwu dan Wajo Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Puluhan Barang Bukti

  • Bagikan

LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID– Tim Resmob Polres Luwu yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Polres Luwu, Ipda Muhammad Hasrum, S.Sos., bersama Tim Resmob Polres Wajo, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tocamming, Kelurahan Siwa, Kabupaten Wajo.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan tindak pidana curanmor yang kerap terjadi di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Luwu, Wajo, dan Sidrap. Pelaku berinisial ‘LP’ (40), seorang wiraswasta asal Tocamming, Wajo, diringkus setelah melakukan aksinya di berbagai lokasi.

Dijelaskan bahwa, adapun kronologi penangkapan oleh tim gabungan pada tanggal (5/9/2024), dimana Tim gabungan melakukan penelusuran dan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung menuju rumah tersangka di Kelurahan Siwa. Saat akan diamankan, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga tindakan tegas dan terukur dilakukan untuk mencegah pelaku kabur.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor di berbagai wilayah, dengan total 12 lokasi di Luwu, Wajo, Sidrap, dan sekitarnya. Selain itu, 27 unit kendaraan bermotor berbagai merek berhasil diamankan sebagai barang bukti, termasuk Yamaha N-Max, Honda Scoopy, dan Honda Beat.

Untuk barang bukti yang telah dibawa dan diamankan di Polres Luwu pada hari, Selasa (7/1/2025), sebanyak 6 unit sepeda motor, dimana barang bukti tersebut merupakan hasil aksi dari pelaku di wilayah hukum Polres Luwu, yang terdiri dari, 3 unit motor Honda Scoopy, 2 unit motor Yamaha M3, serta 1 unit motor Honda Genio.

  • Bagikan

Exit mobile version