Lanjut M.Rusli, akan tetapi terkadang memang ada yang sudah tidak aktif lagi, tetapi bukan karena kadaluarsa tapi di non aktifkan karena mungkin pemerintah pusat merasa mereka sudah tidak layak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan. Salah satunya karena mereka tidak masuk dalam data DTKS. Sedangkan semua penerima bantuan termasuk BPJS gratis yang dananya berasal dana APBN wajib terdaftar dalam DTKS, karena itu adalah persyaratan wajib, kalau tidak terdaftar di DTKS otomatis BPJSnya akan dinonaktifkan oleh pusat melalui aplikasi.
Ada beberapa komponen indikator yang menjadi acuan, sambung M. Rusli, apakah warga tersebut layak masuk DTKS atau tidak. Aturan terbaru, masyarakat yang penggunaan listriknya diatas 900 KWH dianggap tidak layak sebagai penerima bantuan karena dianggap mampu. Selain itu, ASN dan yang terdaftar di perusahaan, seperti di Morowali, Alfamart dan sejenisnya juga tidak bisa masuk sebagai penerima bantuan, otomatis akan ditolak oleh system aplikasi.
Yang menentukan kelayakan ini, kata M.Rusli, sebelum diusulkan adalah desa atau kelurahan, berdasarkan Permensos Nomor 150 tahun 2022. Jadi, pengimputan dan pengusulan telah diberikan kewenangan kepada desa atau kelurahan sejak tahun 2022 bulan September silam. Dibentuklah operator pada setiap desa atau kelurahan untuk melakukan verifikasi kelayakan di masyarakatnya dengan dituangkan dalam rapat musyawarah desa/kelurahan, dituangkan dalam berita acara dan kepala desa/kelurahan membuat dan menandatangani SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak) untuk di upload ke dalam aplikas, prosesnya memang agak lama, bisa sampai beberapa bulan baru bisa terbit, termasuk DTKSnya, karena yang lebih awal diurus dulu adalah DTKS. Memang diakui, ada keluar masuk data DTKS penerima bansos ini. Bulan ini saja, sudah ada sekitar 2000 yang non aktif, disebabkan karena berbagai indikator sehingga non aktif, salah satunya yang terbaru, adalah pengguna listrik diatas 900 KWH, yang lainnya, terindikasi sebagai ASN, atau bekerja di perusahan, jika salah satu di dalam kartu keluarga ada yang terindikasi tidak bisa jadi penerima bantuan, maka semua isi kartu keluarga tersebut juga tidak bisa jadi penerima bantuan. (Alman)