"Itu rekam medis penyebab korban meninggal dunia," jelas Aris Satrio.
Dengan diterimanya hasil autopsi ini, maka penyidik akan segera menjadwalkan pelimpahan berkas. Sebab hasil autopsi akan digunakan sebagai bagian tak terpisahkan dari kelengkapan berkas.
"Kita akan segera pelimpahan," tegas Aris Satrio.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka yaitu SI (54), AN (27), IH (23), HAR (25), AF (23), PO (45). Kasus pembunuhan yang tergolong sadis ini dengan laporan polisi nomor: LP/B/665/XII/2024/SPKT/POLRES BULUKUMBA, tanggal 03 Desember tentang tindak pidana pembunuhan.
Seusai penetapan tersangka, Tim Dokter Forensik Bid Dokes Polda Sulsel melakukan ekshumasi atau membongkar kuburan korban, pada Senin 9 Desember 2024 lalu.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KHUPidana Subs Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Jo Pasal 56 ke-1e,2e KUHPidana.(*)