Rapat tersebut juga mencakup penunjukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi KPU Kabupaten Pinrang dalam menghadapi gugatan sengketa Pilkada Serentak yang diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati, Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir. Gugatan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum mereka, Eko Saputra dan Agus Muliadi, sebagai pemohon.
Fauzan Eka Prasetia, SH.MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang, menjelaskan pada Selasa (7/1) bahwa Kejaksaan Negeri Pinrang telah menerima surat kuasa khusus untuk memberikan pendampingan hukum kepada KPU Kabupaten Pinrang dalam proses hukum tersebut. Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk mendampingi KPU dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 bertujuan memastikan agar seluruh proses Pilkada Serentak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Alman)