Lanjutnya Mansur, program BAZNAS sudah ditetapkan satu tahun sebelumnya, dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) dan dirumuskan bersama apa yang mau dilaksanakan tahun berjalan dan terjadwal tanggal dan bulan pelaksanaan.
Kemudian wartawan pertanyakan apa yang mendasari ASN berzakat dan berapa kewajiban per ASN , Mansur menjawab, tidak semua dipotong kalau tidak memenuhi nisab tetapi berinfaq, tapi kalau nihil dikembalikan zakat yang dipotong.
“Pemotongan gaji ASN tidak serta merta kehendak kami yang potong ada Perda Tahun 2012 yang mengatur dan kita jalan mulai dari Tahun 2022 ,2023, dan tahun 2024 baru diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Makassar, karena bukan APBD tapi dana ummat. Dana yang ditarik dari zakat ASN yang bergaji Rp. 4.454.000 ke atas sesuai gaji ampra kemudian di hitung 2,5 persen yang dipotong dan nominal tertinggi Rp.180.000 dan terendah Rp. 117.000 dengan total Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) per bulan yang disalurkan di lima Program BAZNAS, semuanya memiliki pertanggungjawaban dan hasil audit kita sudah dua tahun dapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ,”tutup Mansur (Muh)