PINRANG, BKM.FAJAR.CO.ID, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Senin, 6 Januari 2025, pukul 10.00 WITA, di Hotel Hyatt Place Makassar. Rapat tersebut membahas soal pendampingan hukum terhadap gugatan hasil Pilkada Serentak yang digelar pada 27 November 2024 lalu.
Rakor yang dipandu oleh Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Upi Hastati, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, Kepala kejaksaan negeri Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara serta perwakilan dari 10 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, termasuk KPU Kabupaten Pinrang.
Dalam rapat ini, KPU Kabupaten Pinrang memperoleh pendampingan hukum berupa empat orang Jaksa Pengacara Negara (JPN), dua di antaranya berasal dari Kejati Sulawesi Selatan dan dua lainnya dari Kejari Pinrang. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu KPU Kabupaten Pinrang dalam menghadapi potensi gugatan hasil Pilkada yang dapat diajukan oleh pihak-pihak tertentu.