KPU Kabupaten Pinrang Siap Hadapi Gugatan Pilkada Serentak 2024

  • Bagikan

PINRANG, BKM.FAJAR CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, mengungkapkan kesiapan pihaknya dalam menghadapi gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada 27 November 2024. Pernyataan tersebut disampaikan melalui WhatsApp pada Ahad 5 Januari 2025, setelah diterima rilis resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam rilis tersebut, MK menerima gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir, melalui kuasa hukum mereka Eko Saputra dan Agus Muliadi. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor registrasi 123/PHPU.BUP.XXIII/2025 terkait dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kabupaten Pinrang Tahun 2024.

Gugatan tersebut diterima pada Jumat pukul 23:24:25 WIB dengan nomor APPP 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Pinrang menjadi termohon dalam perkara ini. Meskipun demikian, Muh. Ali Jodding menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut dan siap memberikan penjelasan yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait proses Pilkada yang telah dilaksanakan.

“Kami di KPU Pinrang siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Kami percaya bahwa proses pemilihan kepala daerah yang telah dilaksanakan pada 27 November lalu sudah sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku,” ungkap Muh. Ali Jodding.

  • Bagikan

Exit mobile version