Lebih lanjut, Jodding juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang, serta mempercayakan proses hukum kepada MK. Ia juga berharap agar seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas daerah Pinrang selama proses hukum berlangsung.
Dalam gugatan tersebut, Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir sebagai pemohon menilai adanya ketidaksesuaian atau masalah yang muncul dalam proses Pilkada, yang berujung pada langkah hukum tersebut. Kini, dengan diterimanya gugatan ini, seluruh perhatian tertuju pada jalannya persidangan yang akan dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini menjadi salah satu rangkaian dari Pilkada serentak yang diselenggarakan di berbagai daerah pada 2024, dan KPU Kabupaten Pinrang berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan fungsinya secara transparan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Alman)