Pasca terima laporan unit resmob gerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku dikediamannya Gandangbatu, singkat Malpa Malacoppo.
Ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Arlinansius Allolayuk, pelaku telah mendekam dibalik jaruji besi Polres Tana Toraja dan menjalani proses penyidikan sejak 30 Desember 2024 di unit pelayanan perempuan dan anak (PPA).
Pelaku diancam pidana 15 tahun sesuai pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU No.17 Tahun 2016, singkat Arlinansius (gus).