Diduga Rudupaksa Anak di Bawah Umur, Warga Gandasil Diancam Pidana 15 Tahun

  • Bagikan

MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID--Warga Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillananan (Gandasil) inisial EB (50) diancam piadana 15 tahun setelah diduga rudupaksa anak dibawa umur inisial LN (14), Rabu (25/12/2024) lalu.

Pelaku sudah berulang kali setubuhi korban sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kepada media Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, Sabtu (4/1) menegaskan, orang tua korban keberatan dengan kejadian ini dan melaporkan ke Polres tanggal 28 Desember 2024 lalu.

  • Bagikan