MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID--Warga Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillananan (Gandasil) inisial EB (50) diancam piadana 15 tahun setelah diduga rudupaksa anak dibawa umur inisial LN (14), Rabu (25/12/2024) lalu.
Pelaku sudah berulang kali setubuhi korban sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kepada media Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, Sabtu (4/1) menegaskan, orang tua korban keberatan dengan kejadian ini dan melaporkan ke Polres tanggal 28 Desember 2024 lalu.