MK Terima Permohonan Gugatan Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir Terkait Sengketa Pilkada 2024 di Pinrang

  • Bagikan

Dengan diterimanya gugatan tersebut, proses hukum lebih lanjut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPU Kabupaten Pinrang akan mengikuti segala tahapan yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi dan memberikan dukungan sesuai dengan tugas dan kewenangan lembaga penyelenggara Pemilu.

Pihak KPU berharap proses ini dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak terkait.(Alman)

  • Bagikan