MK Terima Permohonan Gugatan Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir Terkait Sengketa Pilkada 2024 di Pinrang

  • Bagikan

PINRANG, BKM FAJAR.CO ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, mengonfirmasi bahwa permohonan gugatan sengketa terkait Pilkada serentak yang dilayangkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli - Abdillah Natsir, telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diterima pada Jumat, 3 Januari 2025.

Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum pemohon, Eko Saputra dan Agus Muliadi, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pinrang yang berlangsung pada 27 Desember 2024. Berdasarkan rilis resmi Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Jumat pukul 23:24:25 WIB,(online ) gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 123/PHPU.BUP.XXIII/2025. Dalam rilis tersebut, disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Pinrang, dengan nomor 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

  • Bagikan