Untuk diketahui Bamus DPRD Kabupaten bertugas untuk melakukan pembahasan dan pengambilan keputusan terkait dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan agenda penting lainnya yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat di tingkat Kabupaten.
Bamus DPRD Kabupaten terdiri dari pimpinan dan anggota yang dipilih anggota DPRD Kabupaten setiap lima tahun sekali. Pimpinan Bamus DPRD Kabupaten terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris.
Bamus DPRD Kabupaten memiliki tugas dan fungsi sangat penting menjalankan roda pemerintahan di tingkat Kabupaten, karena mereka adalah representasi dari masyarakat dan memiliki kekuasaan untuk membuat keputusan yang berdampak pada kebijakan publik di tingkat Kabupaten (agus).