BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID-- Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Bulukumba AKP Muh Idris mengungkap jumlah pelanggaran lalulintas yang terjadi di Bumi Panritalopi sepanjang tahun 2024. Dia menguraikan jenis pelanggaran secara manual dan secara elektronik.
"Tilang konvensional atau manual sebesar 3.090 pelanggar. Kami sudah tindak lanjuti sampai ke persidangan pengadilan negeri Bulukumba," kata AKP Muh Idris saat konferensi pers di Mapolres Bulukumba, Selasa (31/12).
Tilang secara manual merupakan tilang yang sudah lama diterapkan. Di era digitalisasi saat ini, Korps Lalulintas Polri juga berinovasi dalam mengikuti perkembangan zaman, termasuk penerapan tilang secara elektronik.
AKP Muh Idris mengaku penerapan tilang secara elektronik juga sudah berlaku di Bulukumba pada tahun 2024. Hanya saja, perangkat sistem tilang secara elektronik belum sama seperti di kota-kota besar di Indonesia.
"Dengan adanya sistem penerapan tilang elektroni, kami di Bulukumba diberi alat berupa HP oleh Dit Lantas Polda Sulsel. Jadi sistemnya dicapture (tangkapan layar)," ungkapnya.
Dia lebih dalam menjelaskan alur penanganan pelanggaran lalulintas secara elektronik tersebut. Setelah dicapture atau screenshoot, maka hasil capture dikirim ke NTMC Korlantas Polri.