BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID-- Satuan Reskrim Polres Bulukumba menangani dua kasus korupsi sepanjang tahun 2024. Dari dua kasus tersebut, satu di antaranya telah pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Penanganan kasus korupsi ini, terungkap saat Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono memimpin konferensi pers di depan ruang gelar perkara Satuan Reskrim, Mapolres Bulukumba, Selasa (31/12).
Adapun kasus korupsi yang telah pelimpahan tahap dua, yaitu pembangunan Gedup Top Area Mini Bira tahun anggaran 2020. Sedangkan kasus korupsi pembangunan Irigasi Bettu tahun 2020 masih dalam tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio Sujatmiko menyatakan bahwa penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bulukumba masih melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Irigasi Bettu.
Menurut dia, penanganan kasus korupsi harus benar-benar teliti. Dengan demikian, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk menghadirkan banyak saksi.
"Untuk prosesnya penyidikan. Telah dilakukan gelar perkara awal untuk penetapan tersangka. Didapat tiga tersangka, tapi satu di antaranya sudah meninggal dunia," kata Aris Satrio kepada wartawan sesuai konferensi pers.