PINRANG, BKM.FAJAR.CO.ID--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, yang saat ini berada di Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada Serentak 2024. BRPK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan apakah Pilkada Kabupaten Pinrang akan masuk dalam perselisihan hasil yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Ahmad Jaya Baramuli - Abdillah Natsir.
Melalui pesan WhatsApp yang diterima pada hari ini , Kamis, 2 Januari 2025, Muh. Ali Jodding menyampaikan, “Kami menunggu rilis BRPK dari Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan keluar pada Jumat besok ,3 Januari 2025, Dari rilis tersebut, kita akan mengetahui apakah Pilkada Kabupaten Pinrang masuk dalam gugatan atau tidak.”
Menurut Ali Jodding, BRPK merupakan dokumen penting yang berisi daftar perkara yang diterima oleh MK terkait dengan sengketa hasil pilkada. Dokumen ini akan memberikan gambaran jelas mengenai perkara yang bisa diproses lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi.