Polres Luwu Gerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap

  • Bagikan

LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID– Tim Resmob Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Belopa berhasil menangkap pelaku penganiayaan sadis dengan senjata tajam yang terjadi di sebuah kamar kost di Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Pelaku, berinisial “MN” (19 tahun), ditangkap di Desa Malela, Kecamatan Suli, hanya dua jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari pesta minuman keras yang melibatkan pelaku, korban, dan beberapa rekan lainnya pada Senin siang(30/12/2024) siang. Saat itu, korban, “AC” (20 tahun), terlibat pertengkaran dengan salah satu penghuni kost Wanita.

“Pelaku yang merasa marah melihat pertengkaran tersebut kemudian keluar untuk mengambil sebilah pisau dari kamar kost tetangga. Setelah itu, dia kembali dan langsung menyerang korban dengan cara memegang rambutnya dari belakang dan menggorok leher korban sebanyak tiga kali,” ujar AKP Jody.

  • Bagikan