KPU Pinrang, kata Ali, sudah beberapa kali melakukan perjalanan ke Jakarta untuk melakukan persiapan-persiapan terkait gugatan ini, guna memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya BRPK yang dijadwalkan keluar pada 3 Januari 2025, KPU Pinrang berharap dapat segera mengetahui status gugatan yang mungkin diajukan, serta langkah-langkah yang harus diambil untuk menyelesaikan setiap persoalan yang timbul terkait hasil Pilkada Serentak 2024.(Alman)