KPU Pinrang Manfaatkan Help Desk Konsultasi Hukum KPU RI untuk Persiapan Gugatan Pilkada

  • Bagikan

PINRANG, BKM.FAJAR.CO.ID, – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, mengungkapkan bahwa pihaknya memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh KPU RI untuk konsultasi hukum terkait persiapan menghadapi kemungkinan gugatan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024. Pernyataan ini disampaikan melalui WhatsApp pada Senin, 30 Desember 2024.

Menurut Ali Jodding, KPU RI telah membuka layanan Help Desk Konsultasi Hukum di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, yang sangat bermanfaat bagi KPU daerah dalam mempersiapkan segala hal terkait potensi gugatan hasil Pilkada. KPU Pinrang, lanjutnya, telah melakukan berbagai persiapan terkait hal ini, termasuk pendampingan hukum, untuk menghadapi kemungkinan gugatan.

“Kami memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, terutama dalam mempersiapkan pendampingan hukum yang dibutuhkan. Kami juga sedang menunggu keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi, yang akan diterbitkan pada 3 Januari 2025 mendatang. Hal ini akan menentukan apakah KPU Pinrang masuk dalam gugatan atau tidak,” kata Ali Jodding.

  • Bagikan