MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID--Himpunan Mahasiswa Sosial Ekonomi Perikanan Indonesia (Himasepindo), menyuarakan aspirasi masyarakat pesisir terkhusus nelayan yang bisa dinilai tingkat ekonomi yang sangat rentan untuk masuk dalam kategori miskin ekstrem.
Ketum Himasepindo menolak dengan adanya kenaikan pajak yang akan menyengsarakan masyarakat pesisir, dan meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Per tanggal 1 Januari 2025 mendatang, pemerintah Indonesia akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dari yang sebelumnya dibanderol 11 persen, menjadi 12 persen. Kenaikan Pajak PPN 12 persen merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengesahan UU Perpajakan dilakukan oleh pemerintah dan DPR periode 2019 – 2024 membawa kabar buruk bagi rakyat rentan miskin. Pasalnya, masyarakat pesisir, nelayan, rakyat di pantai dan desa akan semakin banyak yang masuk kategori dari rentan miskin menjadi miskin ekstrem.
Pengesahan kenaikan PPN 11 persen di tahun 2022, dan 12 persen di tahun 2025 akan memicu kenaikan harga dan tentu masyarakat pesisir, nelayan, rakyat di pantai dan desa akan menjadi paling terdepan kena dampaknya, Ini justru disinsentif yang bisa membuat mereka tambah miskin, kenaikan pajak membuat daya beli semakin turun dan mengancam pertumbuhan ekonomi nasional.