WAJO, BKM.FAJAR.CO.ID---DPRD Kabupaten Wajo melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait pemecatan tenaga honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo. Jumat,27/12/2024
Rapat dilaksanakan di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Wajo, dipimpin Wakil Ketua 1 Andi Merly Iswita bersama Wakil Ketua II Andi Rasyadi , hadir juga Ketua Komisi 3, Ketua Komisi I dan anggotanya, serta perwakilan BKPSDM Kabupaten Wajo.
Kesempatan pertama dari Andi Germawanto selaku Ketua LSM LASER pendamping dari Munawir selaku pegawai honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, mempertanyakan apa yang jàdi landasan hukum Munawir diberhentikan kerja.
Menjawab itu, Kepala Dinas Perhubungan, Andi Hasanuddin yang hadir memberikan jawaban bahwa Munawir sudah berapa kali diberikàn teguran baik secara lisan dan lembut namun tetap lalai dalam tugas.
" Sebenarnya ada dua kita kasih SP yaitu Taufik dan Munawir, namun Taufik datang menghadap minta maaf dan siap memperbaiki diri, namun Munawir sudah disarankan menghadap sama teman, namun tidak mau karena masalah harga diri, dan sesuai surat perjanjian kerja sejak awal masuk kerja siap diberhentikan jika melanggar sesuai perjanjian kerjan dan Munawir saya yang masukkan kerja . Waktu itu dia datang di Saoraja mengatakan tidak memiliki pekerjaan sehingga saya tawari masuk kerja sebagai tenaga honor di Dinas Perhubungan Kabupatèn Wajo," terang Andi Hasanuddin
Dari Anggota DPRD Kabupaten Wajo dari H.Irfan , Amran, H.Mustafa, Andi Banyuni, dan lainnya bahwa tidak usah saling buka rahasia karena di DPRD tempat mencari solusi terbaik bukan cari masaĺah baru.