“Apakah Pilkada langsung dengan modus koruptif yang dipertontonkan saat ini,minus etika moral dan lemah upaya penegakan hukum masih dianggap cara berdemokrasi pilihan terbaik ?” tambahnya.
Dia melanjutkan, saatnya untuk jeda atau rehat dari sistem tersebut dengan mencari solusi terbaik dalam melahirkan pemimpin daerah yang jauh dari mesin Money Politik, bermoral dan beritegritas serta menjauhkan masyarakat dari perilaku koruptif yang pada gilirannya dapat memperbaiki indeks persepsi korupsi di negeri ini menjadi semakain membaik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara, Erlambang Trisakti mengatakan dengan mengembalikan Pilkada langsung melalui mekanisme pemilihan di DPRD mempunyai tujuan untuk menghindari biaya mahal pilkada, menghilangkan budaya koruptif di tengah masyarakat yang memilih pemimpin berdasarkan adanya “serangan fajar”.
Juga mencegah Administrasi Pemerintahan Koruptif menghadirkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, efisien dan efektif, demokratis serta profesional.
Pilkada melalui DPRD juga memudahkan pengawasan tindakan korupsi dari oknum partai/anggita Dewan dan kandidat Calon Kepala daerah karena akan diawasi gerak geriknya di DPRD oleh tim Tipikor Mabes Polri,Tipikor Kejaksaan dan KPK.
“Bahwa dengan menghapus pilkada langsung bukan merupakan langkah mundur demokrasi karena kualitas pemimpin yang terpilih lebih bermoral,jauh dari budaya koruptif.
Opsi lain bisa dilakukan adalah bisa secara bertahap, bisa saja dimulai meniadakan di tingkat pemilihan langsung hubernur/wakil gubernur tetapi untuk pemilihan kepala daerah tingkat walikota/bupati ditempuh dengan memperthatikan karakter suatu daerah seperti tingkat pendidikan,tingkat penghasilan dll variabel dapat dihapus pilkada langsungnya.
Rencana aksi atau langkah konkrit dari Garuda Asta Cita Nusantara adalah mendorong percepatan pelaksanaan Pilkada melalui melalui DPRD dengan mengadakan dialog dengan pemangku kepentingan.
Mengadakan FGD dengan nara sumber berbagai kalangan terkait seperti Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Akademisi dari kampus Prof Mahfud MD, dari partai seperti Bambang Soesatyo dll, masyarakat sipil seperti Enny Anggraini, Bvitri Susanti dan lainnya yang direncakan akhir Januari 2025.
Hasil dari dialog dan FGD akan dijadikan laporan dan bahan masukan ke bapak Presiden RI dan Menteri terkait.
Mendorong percepatan perubahan regulasi dengan memperbaiki UU Pemilu dan UU Parpol masuk Prioritas Prolegnas.
Bahan rujukan bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah konkrit memperbaiki mekanisme pemilihan kepala Daerah sebagaimana wacana dari bapak Presiden Prabowo.
Secara rutin dan berkala membantu Kementerian terkait untuk melakukan sosialisasi secara masif ke masyarakat. (rhm)