Judi, Mabuk hingga KDRT Penyebab Perceraian di Bulukumba

  • Bagikan

BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID-- Pengadilan Agama (PA) Bulukumba mencatat angka perceraian dari Januari sampai per 23 Desember 2024. Angka perceraian di Bumi Panritalopi yang didominasi gugatan istri, disebabkan oleh berbagai faktor.

"Banyak penyebab perceraian seperti mabuk, judi, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, dan lainnya," ujar Panitera Muda Hukum PA Bulukumba, Nurwahida di ruang kerjanya kepada Berita Kota Makassar, Senin (23/12).

"Pertengkaran terus menerus ini, dalam arti hampir setiap hari mereka bertengkar. Akhirnya tidak bisa memang dirukunkan karena pertengkaran terus menerus," sambungnya.

Nurwahida mengemukakan, pihak PA Bulukumba berupaya memediasi kedua belah pihak untuk setiap perkara permohonan perceraian. Mediasi itu bertujuan agar mereka bisa rujuk kembali dalam rumah tangganya.

"Untuk alurnya, nanti di sidang pertama ada namanya mediasi jika kedua belah pihak hadir. Yang mendaftar pasti dinasehati dulu agar tidak mengajukan perceraian. Tapi rata-rata yang datang berkeras untuk tetap bercerai," katanya.

  • Bagikan