Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Kapolres Luwu Tegaskan Tidak Ada Toleransi

  • Bagikan

LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID – Polres Luwu menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, yang terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Upacara yang berlangsung di halaman apel Mapolres Luwu ini dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, dan dihadiri oleh seluruh pejabat utama serta personil Polres Luwu. Senin (23/12/2024).

Personel yang di PTDH sebelumnya diketahui terlibat dalam tindak pidana narkotika, dengan turut serta memakai dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 5 gram.

Dalam sambutannya, Kapolres Luwu mengungkapkan rasa keprihatinannya atas kejadian ini, namun menegaskan bahwa upacara PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar, baik dari sisi disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.

"Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan disiplin di dalam tubuh kepolisian. Proses panjang dan pertimbangan yang matang telah dilakukan sebelum keputusan ini diambil," kata Kapolres Luwu.

Kapolres juga menekankan bahwa pemberhentian ini dilakukan berdasarkan tiga azas utama yakni kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Keputusan ini diambil setelah melalui proses yang melibatkan pemeriksaan oleh Propam, sidang kode etik, serta pertimbangan dari Polda Sulawesi Selatan.

"Kami berharap keputusan ini dapat diterima dengan lapang dada. Meskipun sudah tidak menjadi anggota Polri, diharapkan yang bersangkutan tetap menjadi mitra Polri dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif kedepannya," lanjut Arisandi.

  • Bagikan