Angka Perceraian di Bulukumba Didominasi Gugatan Istri, Talak Hanya 126 di Tahun 2024

  • Bagikan

BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID-- Angka perceraian di Kabupaten Bulukumba sepanjang 2024 masih tergolong cukup tajam. Perceraian yang pemohonnya adalah istri atau cerai gugat masih mendominasi dibandingkan perceraian yang pemohonnya suami atau cerai talak.

Berdasarkan data yang diperoleh Berita Kota Makassar dari Januari hingga per Senin 23 Desember 2024, ada 126 jumlah cerai talak yang telah diputus dengan rincian 94 dikabulkan, 3 ditolak, 21 dicabut, 2 gugur dan 6 tidak dapat diterima.

Adapun cerai gugat yang telah diputus berjumlah 626 dengan rincian 488 dikabulkan, 16 ditolak, 110 dicabut, 9 gugur dan 3 tidak dapat diterima.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Bulukumba, Nurwahida, mengatakan bahwa ada beberapa penyebab terjadinya perceraian. Dari jumlah yang telah diputus oleh PA Bulukumba, kata dia, cerai gugat mendominasi.

"Cerai gugat paling banyak. Perceraian ini juga banyak penyebabnya," ungkap Nurwahida kepada Berita Kota Makassar, Senin (23/12).

  • Bagikan

Exit mobile version