Dia lebih jauh menyatakan bahwa bebeberapa menit kemudian, keduanya turun lagi dari mobil menuju pintu tadi. Mereka kembali mengetuk pintu dan memanggil suami korban.
Karena tak ada jawaban lagi, maka AK alias AB menuju pintu samping rumah korban. Selanjutnya AR disuruh kembali ke mobil untuk menunggu saja. AK lalu masuk lewat pintu samping rumah yang tidak terkunci.
"Sebelum masuk kamar, dia melihat pisau dapur di atas meja yang terletak di ruang tengah. Dia ambil pisau dapur itu kemudian masuk ke kamar korban," ungkap Ely.
Dalam kasus Curas ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi. Tersangka yang mengakui perbuatannya disangkakan dengan
pasal 365 Ayat 1 KUHP Sub pasal 362 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancamannya penjara maksimal sembilan tahun," jelas Ely.(ful)