Peran Dua Tersangka Curas di Bulukumba, Kini Terancam Penjara 9 Tahun

  • Bagikan

BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID-- Kepolisian mengungkap peran dua terduga pelaku dalam kasus pencurian kekerasan (Curas) di Kabupaten Bulukumba yang korbannya seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IFM. Terduga pelaku Curas tersebut, kini terancam penjara 9 tahun.

Keduanya adalah pria berinisial AK alias AB (42) dan AR (37). Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus Curas beberapa waktu lalu.

Kapolsek Ujung Bulu, melalui Kanit Reskrim Aipda Ely Taufan Kardede
menjelaskan bahwasanya awal kedatangan mereka memarkir mobil di depan pagar rumah korban. Saat itu, keduanya berada di atas mobil yang sama.

Selanjutnya, menurut Kanit Reskrim, keduanya turun dari mobil dan memasuki halaman rumah korban hingga ke pintu utama atau pintu depan.

"Tersangka AK alias AB lalu mengetuk pintu rumah sembari memanggil nama suami korban. Antara tersangka dan suami korban baku kenal," ungkap Ely Taufan Kardede kepada Berita Kota Makassar, Jumat (20/12).

"Dia ketuk-ketuk pintu, dia panggil nama suami korban, tapi tak ada jawaban. Mereka berdua kemudian kembali ke mobil," sambungnya.

  • Bagikan