Ratusan Personel Gabungan Amankan Eksekusi Tanah Bangunan di Pasele Torut

  • Bagikan

Menurut Zulanda, eksekusi adalah proses berdasarkan peraturan perundangan-undangan didasari  putusan hakim perkara perdata. Semua pihak harus menghormati dan tidak mengganggu proses eksekusi.

Eksekusi berjalan sesuai ketentuan, mulai dari pembacaan surat penetapan eksekusi kemudian dilanjutkan pengosongan hingga pembongkaran bangunan menggunakan dua unit excavator.

Pengamanan eksekusi sesuai surat Pengadilan Negeri Makale permintaan pengamanan Nomor : W22-U10/1602/HPDT/12/2024 tanggal 12 Desember 2024, ujar Zulanda (agus).

  • Bagikan

Exit mobile version