Setelah koordinasi dengan Polres Gowa kami melakukan penyidikan dan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Anabanua, Kecamatan Maniangpajo, dan tim langsung berangkat dan melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan
"Pelaku bernama Ambo Ala (42) warga Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala ,kota Makassar, berperan sebagai pencetak garis benang tengah pada uang kertas dan mendapat upah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dari Andi Ibrahim. Kini pelaku telah kami serahkan ke Resmob Polres Gowa guna penyidikan selanjutnya," tutupnya (Muh)