Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir sebelumnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang menunjukkan perbedaan hasil yang dianggap merugikan mereka. Pasangan calon tersebut menilai adanya dugaan kecurangan dalam tahapan Pilkada yang harus dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, masyarakat Kabupaten Pinrang diminta untuk tetap tenang dan menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait proses gugatan ini. KPU Pinrang juga mengimbau agar seluruh pihak menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Ketua KPU Pinrang memastikan bahwa komitmen mereka adalah untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu yang sah dan adil. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.(Alman)