PINRANG, BKM FAJAR.CO.ID--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir, di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berkaitan dengan hasil Pilkada Kabupaten Pinrang yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Muh. Ali Jodding mengungkapkan, KPU Pinrang telah mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti terkait proses tahapan Pemilu, termasuk penetapan hasil perhitungan suara yang telah dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami sudah siap dengan data dan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi gugatan tersebut di MK. Kami pastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ali Jodding, kamis (19/12)
Sebagai bagian dari proses hukum, KPU Pinrang mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan segala hal berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. “Kami akan terus mengikuti proses yang ada di Mahkamah Konstitusi dengan penuh kehati-hatian dan transparansi. Semua proses yang dilakukan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan,” tambahnya.