PINRANG, BKM.FAJAR.CO.ID.- Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Bagus Kade Kusimantara, SH.,MH, memimpin lansung pemusnahan barang bukti sabu seberat 309,394 gram, bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Rabu (18/12).
Pemusnahan barang bukti sabu beserta barang bukti lainnya dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pinrang yang diwakili ibu Sarajevi Govina. S.H Hakim Pengadilan Negeri Pinrang
Kapolres Pinrang yang diwakili KBO Satreskoba Polres Pinrang IPTU Kaharuddin, S.H dan KBO Satreskrim IPTU Jemi Sikala, S.H, Kadis Kesehatan Kab. Pinrang Drg. Dyah Puspita Dewi,M. Kes,
Para Kepala Seksi, Para Kasubsi, Para Jaksa & Para Pegawai pada Kejaksaan Negeri Pinrang.
Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang mengatakan, " Kegiatan ini bertujuan untuk Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. "