BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID-- Wajah pendidikan di Kabupaten Bulukumba tahun 2024 sedikit tercoreng dengan ulah tiga oknum guru yang dipolisikan melakukan kekerasan terhadap anak. Dari tiga oknum guru tersebut, dua di antaranya sudah dijatuhi vonis.
"Ada tiga yang dilaporkan. Ada dua yang berlanjut vonis. Satu aniaya, satu kekerasan seksual. Ini di kecamatan Kajang dan Gantarang" ungkap Pejabat Sementara Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba, Aiptu Ahmad Kahar kepada Berita Kota Makassar, Rabu (18/12).
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H.Marala menyampaikan ada 40 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bulukumba yang ditangani polisi sepanjang tahun 2024.
Adapun kasus kekerasan anak, kata perwira polisi berpangkat tiga balok tersebut, jumlahnya ada 30 kasus dengan rincian 20 kasus kekerasan fisik atau penganiayaan dan 10 kasus lainnya adalah pelecehan.
Marala menerangkan, kekerasan fisik ada lima kasus yang telah divonis. Sedangkan 15 kasus lainnya, ada sepuluh kasus yang restorative justice, diversi dua kasus dan tiga kasus masih proses sampai saat ini.
"Dari sepuluh kasus pelecahan, sembilan kasus telah vonis dan satu kasus masih proses," jelas Marala.