Marala menerangkan, kekerasan fisik ada lima kasus yang telah divonis. Sedangkan 15 kasus lainnya, ada sepuluh kasus yang restorative justice, diversi dua kasus dan tiga kasus masih proses sampai saat ini.
"Dari sepuluh kasus pelecahan, sembilan kasus telah vonis dan satu kasus masih proses," jelas Marala.
Dia juga menyampaikan penyebab terjadinya KDRT dan kekerasan anak, di mana rata-rata penyebabnya karena faktor ekonomi dan efek minuman keras.
"Dari hasil pemeriksaan pada kasus yang telah diproses oleh penyidik Unit PPA, kalau KDRT rata-rata penyebabnya masalah ekonomi. Untuk kasus kekerasan anak rata-rata penyebabnya masalah minuman keras," imbuhnya.(ful)