LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID – Dalam rangka mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkotika, Tim Satresnarkoba Polres Luwu berhasil menangkap seorang DPO yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Palopo, Kamis (12/12/2024).
Pelaku yang diketahui berinisial "AR" (33) ditangkap petugas kepolisian di sebuah rumah di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Penangkapan ini berawal dari keterangan tersangka “MG” yang ditangkap pada (03/12/2024), di Desa Pabaressen, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Dari pengakuan “MG”, ia mendapatkan sabu yang diperolehnya dari “AR” dengan harga Rp1.400.000,-.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat pada 12 Desember 2024, Tim Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima shacet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu batang kaca pireks, satu rangkaian alat hisap sabu, uang tunai Rp650.000,-, dan sejumlah barang bukti lainnya.