SOPPENG, BKM.FAJAR.CO.ID--Polres Soppeng menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau kekerasan seksual fisik dengan tersangka berinisial, HR (49) berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati, Mapolres Soppeng.
Press release dipimpim Wakapolres Soppeng AKBP H.Muhidddin Yunus SH.MH.yang di dampingi Kasat Reskrim IPTU Nurman SH.,MH. Bersama Kasihumas IPTU Husain S.Sos.,SH.,MH.Kamis 12/12/2024.
Dalam rilisnya, Wakapolres Soppeng AKBP H.Muhiddin Yunus SH.,MH. mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan polisi nomor : LP/B/297/XII/2024/SPKT/RES SOPPENG/POLDA SULSEL, tanggal 10 Desember 2024 tentang dugaan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dimana Korban Per.PZR(16) merupakan Ipar dari Pelaku.
Dimana perbuatan tersebut dilakukan berulangkali sejak tahun 2021 sampai 4 Desember 2024 Sehingga korban Mengalami kehamilan dengan usia kandungan 7 bulan,dan kejadian tersebut terungkap saat adanya acara Tahlilan yang berada di depan rumahnya dan membuat keluarga korban curiga karna perut korban membesar.