Cabjari Tator di Rantepao Musnahkan Barang Bukti 36 Jenis Perkara

  • Bagikan

RANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID--Sebanyak 36 kasus sudah inkracht dimusnahkan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tana Toraja di Rantepao barang buktinya (BB), Jumat (13/12) kemarin.

Barang bukti perkara tindak pidana dimusnahkan, selain perkara orang dan harta benda, juga tindak pidana kamnegtibum, tindak pidana umum, dan tindak pidana Narkotika telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja Alexander Tana' SH katakan, pemusnahan barang bukti merupakan eksekusi perkara pidana telah diputus Pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode tahun 2024 dari 36 perkara.

  • Bagikan

Exit mobile version