Cabjari Tator di Rantepao Musnahkan Barang Bukti 36 Jenis Perkara

  • Bagikan

Dari sekian perkara tersebut 56% tindak pidana Narkotika, obat terlarang 56%, tindak pidana orang dan harta benda 25%, selebihnya tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum 14%, serta tindak pidana umum lainnya 5%, ujar Alexander Tana'.

Lanjut Alecander Tana', rincian barang bukti dimusnahkan 46 jenis diantaranya Narkotika golongan l jenis shabu 11,6979 gram, pil thrihexyphenidyl 4.510 butir, pil tramadol 536 butir, serta senjata tajam parang, badik, dan handphone.

Pemusnahan barang bukti juga bentuk upaya Cabjari di Rantepao menciptakan Toraja Utara aman, nyaman, damai dan tertib dari segala bentuk pelanggaran hukum, maupun bentuk ancaman yang menimbulkan tindak pidana dan distabilitas keamanan wilayah, pungkas Alexander Tana' (agus).

  • Bagikan

Exit mobile version