Paslon Jadimi Gugat di MK, KPU Bulukumba tak Gentar

  • Bagikan

Anggota KPU Bulukumba koordinator divisi hukum, Suriadi mengatakan meski register perkaranya sudah ada, tetap jadwal sidangnya belum ada. Dia juga mengaku belum melihat isi gugatan dari pemohon.

Suriadi menerangkan terkait persiapan menghadapi gugatan, pihaknya sementara menjajaki tim kuasa hukum untuk membantu KPU dalam menjawab gugatan pemohon. Dia tak gentar asal gugatan yang dilayangkan merujuk pada hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Jika hasil pemilihan yang digugat, kami siap hadapi. Semua hasil yang dikeluarkan oleh KPU, kami bisa pertanggung jawabkan," jelas Suriadi kepada Berita Kota Makassar.

Hanya saja, jika gugatannya terkait proses pemilihan, Suriadi menyampaikan pihaknya tak memiliki kewenangan menindaklanjuti sengketa proses tersebut.

"Rekapitulasi berjenjang aman sesuai prosedural. Tidak ada masalah kan di tingkat kabupaten. Pengamatan saya tidak ada celah. Entah kalau dari pemohon, apakah ada celah yang ditemukan atau tidak," katanya.

Sebelumnya, rekapitulasi perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulukumba tahun 2024 di KPU Kabupaten Bulukumba telah rampung, pada Rabu (4/12). Hasilnya pasangan calon nomor urut 2 Muchtar Ali Yusuf-H.A.Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf), unggul telak dengan selisih suara 60.746.

Kemenangan mencolok pasangan dengan jargon 'Dikerja Bukan Dicerita' ini, nyaris menyapu bersih sepuluh kecamatan di Bumi Panritalopi Bulukumba. Jika saja, Andi Utta-Edy Manaf tidak kalah di kecamatan Kajang.

Dari sepuluh kecamatan di Kabupaten Bulukumba, Andi Utta-Edy Manaf hanya kalah atas rivalnya pasangan calon nomor urut 1 Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto di Kecamatan Kajang. Selebihnya Andi Utta-Edy Manaf menang di sembilan kecamatan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Bulukumba, pasangan calon penantang Jamaluddin Syamsir-Tomy Satria meraih 80.858 suara. Sedangkan pasangan calon petahana Andi Utta-Edy Manaf meraih 141.604 suara.(ful)

  • Bagikan