Paslon Jadimi Gugat di MK, KPU Bulukumba tak Gentar

  • Bagikan

BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID-- Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bulukumba tahun 2024, belum berakhir. Pertarungan memasuki babak baru yang berujung sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), setelah KPU Kabupaten Bulukumba menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bulukumba nomor urut 1 Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto melayangkan gugatan ke MK. Paslon bertagline Jadimi ini, kalah telak dari paslon petahana berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara di KPU Bulukumba.

Sekretaris tim pemenangan paslon Jadimi, Nur Syafar, mengaku pihaknya menggugat di MK dan gugatan itu sudah teregistrasi. Hanya saja, dia tak bisa merinci secara detail materi gugatannya.

Menurut Syafar, negara telah memberikan ruang konstitusional bagi pencari keadilan, termasuk melayangkan gugatan di MK. Sehingga sekretaris partai Hanura Bulukumba ini, menyampaikan akan menunggu proses dan hasil dari sengketa tersebut.

"Terkait persiapan gugatan di MK diserahkan semua kepada tim kuasa hukum," kata Syafar singkat ketika dikonfirmasi Berita Kota Makassar, Rabu (11/12).

Terpisah saat dikonfirmasi, ketua tim hukum paslon Jadimi, H Kurniady Nur mengemukakan bahwasanya permohonannya ke MK terkait proses dan hasil pemilihan. Dia pun optimistis pihaknya bisa memenangkan sengketa.

Pimpinan Kurnia Yudy Law Office ini, lebih dalam membandingkan beberapa kasus serupa yang pernah terjadi di daerah lain, mulai dari pulau Sumatera, Jawa hingga Papua. Dari kasus itu, kata dia, beberapa di antaranya didiskualifikasi.

"Permohonan itu pasti untuk KPU. Kita optimis menang. Dulu pernah nanganin kasus, persis dengan kasus seperti ini," ujar Kurniady Nur kepada Berita Kota Makassar.

"Kita siap sekali menghadapi proses sengketa. Malahan lebih siap dari sebelum-sebelumnya dari perkara yang saya tangani," sambungnya.

  • Bagikan