Peneliti Seniort Pukat Patria Artha Apresiasi dan Dukung Gebrakan Presiden Prabowo Berantas Korupsi

  • Bagikan

Kalau Plt Eselon II yang diangkat dari Eselon III bukan Pengguna Anggaran, kata dia, tidak bisa
langsung diangkat jadi PA.

Seperti kita ketahui Pengguna Anggaran bertanggungjawab pengeluaran baik secara formal maupun material atas pengeluaran keuangan, sesuai Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

“Ini harus diperhatikan oleh auditor hal ini diduga telah terjadi pembiaran yang selama
ini terjadi dibeberapa Pemda karena dana-dana yang ditandatangani bukan PA berarti tidak sah (bisa dianggap penyalahgunaan wewenang),” ujarnya.

Di lain pihak, lanjutnya, masih adanya sebagian kecil oknum-oknum penegak hukum APH yang melakukan praktek-praktek tercela dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan administrasi dibawa ke ranah pidana, yang di duga sebagai alat tawar menawar untuk negosiasi mencari keuntungan pribadi si oknum, ini masih banyak terjadi sehingga
menyebabkan terjadinya mefesiensi dalam pelaksanaan kegiatan/bahkan menjadi
hambatan dalam birokrasi.

Lemahnya tata kelola keuangan yang banyak terjadi di Pemerintah Daerah karena
terlalu longgarnya toleransi yang diberikan oleh pihak eksternal auditor. Sehingga
sering terjadi kesalahan di suatu daerah tapi tidak menjadi temuan di daerah lain.

Hal ini karena diduga ada negosiasi Temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan yang ada
saat ini tidak bisa dijadikan alasan untuk landasan pidana karena masih sengketa
administratif, tapi karena Pemda-Pemda tidak memahami philosophy tentang paket
Undang-Undang Keuangan Negara, sehingga kesemua temuan yang dikenakan oleh
Auditor harus ditindaklanjuti ini benar, tapi banyak juga temuan-temuan dari Auditor
yang tidak benar sehingga tidak bisa ditindaklanjuti, di sini harus diselesaikan oleh
Majelis Tuntutan Ganti Rugi/MTGR dibentuk dan dijalankan sebagai Quosi Judicial
lebih terfokus pada pemulihan keuangan negara.

Paket Undang-Undang Keuangan jauh lebih maju dibandingkan KUHP saat ini yang masih memakai produk kolonial sehingga semua yang diperiksa menjadi tidak berdaya
dibuatnya, karena KUHP tersebut terlalu dominan peran dari penegak hukum.

Momen hari Korupsi ini harus kita pakai untuk koreksi dan perbaikan ke depan. Pusat
Kajian Anti Korupsi/Pukat Universitas Patria Artha yang selama ini selalu diminta untuk
menjadi Saksi Ahli Keuangan Negara oleh Institusi Penegak Hukum, mengapresiasi
dan mendukung gebrakan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi guna
mengawal bonus demografi 2030 agar dapat memakmurkan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045 mendatang. (rhm)

  • Bagikan