MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID — Hari Anti Korupsi se Dunia diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Di momen spesial tersebut, peneliti senior Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Patria Artha, Bastian Lubis angkat bicara terkait komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Bastian mengatakan, terpilihnya Presiden Prabowo Subianto menjadi kepala negara Republik Indonesia membawa angin segar serta harapan selama ini yang menjadi penghambat pembangunan Indonesia yaitu Korupsi.
Bertepatan hari Korupsi Internasional hari ini Senin tanggal 9 Desember 2024 seperti biasa yang selalu tiap tahun dirayakan atau di seremonialkan tapi tanpa perbaikan yang cukup signifikan sebagai Akademisi Penggiat Anti Korupsi di Indonesia terpanggil untuk segera dapat mendukung program pemberantasan korupsi yang di programkan oleh Presiden Prabowo.
Bastian yang juga Rektor Universitas Patria Artha melanjutkan, gebrakan-gebrakan sudah lebih nyata dan konkrit seperti diprosesnya korupsi PT Timah, Perkebunan Sawit dan Tambang Batu Bara lebih karena terjadinya Kerugian
Negara yang cukup signifikan terutama dalam hal pajak-pajaknya.
Korupsi bisa terasa lebih tidak patuhnya pada disiplin anggaran, sesuai Undang-
Undang 17/2003 dan Administrasi Pengelolaan Keuangan sesuai Undang-Undang
1/2004 Perbendaharaan Negara, yang akan berdampak pada Pertanggungjawaban
Keuangan Negara seperti yang tergambar pada Undang-Undang 15/2004.
Lunak dan longgarnya pengawasan dari internal auditor/Itjen maupun oleh
eksternal/BPK dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan setiap tahunnya seperti yang kita lihat saat ini.
Obral Opini WTP yang pada akhirnya terjadi suap
menyuap untuk dapat opini WTP agar bisa memperoleh Dana Insentif Daerah yang
berasal dari Kementrian Keuangan.
Harusnya kalau laporan keuangan sudah mendapat Opini WTP bisa terhindar dari
adanya temuan kerugian negara/daerah.
“Kalau mau jujur masih banyak pejabat yang didelegasikan memegang/pengelolaan keuangan tidak paham dan mengerti tentang tupoksinya seperti dilihat saat ini masih banyak jabatan-jabatan Eselon II kosong di isi
dengan Plt. Eselon III saja. Seharusnya yang mengisi Jabatan Eselon II yang kosong
harus dari Eselon II juga jadi sudah Pengguna Anggaran/PA, dan menghemat
tunjangannya karena tidak ada penambahan anggaran/tunjangan,” ungkap Bastian, Senin (9/12).