Dalam pelaksanaan pemantauan, pihak Disnakertrans Kabupaten Pinrang melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan di sektor manufaktur dan perdagangan yang ada di daerah tersebut. Selain memastikan upah yang dibayarkan sesuai dengan standar, petugas juga memverifikasi pelaksanaan hak-hak lainnya, seperti jaminan sosial tenaga kerja.
Sementara itu, Anwar juga menambahkan bahwa bagi perusahaan yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan upah minimum, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berharap semua perusahaan dapat mematuhi peraturan ini, karena hal tersebut bukan hanya demi kepentingan pekerja, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di Kabupaten Pinrang,” tutupnya.
Diharapkan dengan adanya pemantauan rutin ini, kesejahteraan pekerja di Kabupaten Pinrang dapat terjamin dan tercipta hubungan industri yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.( Alman)