Disnaker Kabupaten Pinrang Pantau Upah Minimum

  • Bagikan

PINRANG,BKM FAJAR.CO.ID – Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Upah Minimum, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pinrang melalui Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial, melakukan pemantauan terhadap penerapan upah minimum di wilayah tersebut, Selasa (10/12).

Pemantauan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan agar perusahaan dan industri di Kabupaten Pinrang mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial, Etty Herawati, ST.MSi mengatakan bahwa kegiatan ini penting untuk mencegah adanya pelanggaran terkait pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan upah minimum di seluruh Indonesia. Kami bertanggung jawab memastikan bahwa perusahaan di daerah ini mengikuti aturan tersebut, guna memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan memastikan kesejahteraan mereka,” ujar Etty

  • Bagikan